IMPLEMENTASI WAKAF UANG DI INDONESIA

Main Article Content

Ulil Amri

Abstract

Implementasi Wakaf tidak hanya berkembang pada barang-barang tidak bergerak seperti rumah ibadah dan bangunan-bangunan penting lainnya, melainkan sudah merambah pada konsep wakaf uang tunai. Namun dalam implementasinya, wakaf uang mengalami kendala dalam pengembangannya meskipun pemerintah mengeluarkan UU Undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf uang supaya tidak terjadi penyelewengan dalam pengelolaannya. Penulis tertarik mengkaji permasalahan tersebut dikarenakan wakaf benda bergerak (uang) pada masa sekarang ini justru mempunyai nilai kemanfaatan lebih banyak, tidak hanya sekedar sementara atau sekali pakai sudah habis. Seiring perkembangan zaman yang pesat di masa sekarang wakaf  uang pun banyak  dimanfaatkan  nilainya  sehingga  jauh  dari unsur kerusakan.  Hasil peneitian mencermati pendapat dan dasar hukum pendapat Sayyid Sabiq tentang wakaf uang sebagaimana dapat dilihat dari penjelasan sebelumnya, bahwa alasan Sayyid Sabiq tidak mengesahkan wakaf uang dikarenakan banda tersebut cenderung mudah habis ketika dibelikan sesuatu yang ringan, seperti lilin, minyak wangi, sehingga ketika sekali pakai, maka benda tersebut tidak jelas bekasnya. Jika dikelola dengan maksimal sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

Article Details

How to Cite
Amri, U. (2022). IMPLEMENTASI WAKAF UANG DI INDONESIA. Jurnal Manajemen, Akuntansi, Ekonomi, 1(2), 10–18. https://doi.org/10.59066/jmae.v1i2.108
Section
Articles