[1]
D. Rinawati and A. Asri, “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Permufakatan Jahat dalam Menerima dan atau Menyerahkan Narkotika (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 226/Pid.Sus/2019/PN.Kla)”, JLSDP, vol. 1, no. 2, pp. 62–80, Dec. 2024.