Konflik Kepentingan dalam Seleksi Hakim Konstitusi oleh Tiga Lembaga Negara: Refleksi atas Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016

Main Article Content

Hasmiyati Zainuddin

Abstract

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki peran dalam menjaga dan menegakkan konstitusi serta bertanggung jawab dalam memastikan bahwa semua produk hukum dan kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena posisi strategis ini, maka hakim Mahkamah Konstitusi harus memiliki integritas yang serta harus diseleksi dengan hati-hati sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Meski terdapat aturan normatif yang mengatur mekanisme seleksi hakim sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemilihan hakim dilakukan oleh tiga lembaga negara yakni Presiden, DPR, dan MA. Namun, tidak adanya aturan normatif yang padu dari ketiga lembaga tersebut. Ketidakharmonisan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses seleksi hakim. Bahkan ketiga lembaga negara ini memiliki mekanisme dan kriteria seleksi yang berbeda-beda dan seringkali tidak disinkroniasi dengan jelas. Salah satunya dapat dilihat dari permohonan yang terdapat dalam putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016, amar putusan hakim menolak permohonan pemohon yang meminta adanya penegasan norma untuk mengatur pengangkatan hakim konstitusi dari jalur non-karir. Putusan ini berpotensi mempengaruhi bagaimana calon hakim konstitusi dipilih, terutama dalam hal penekanan terhadap syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon. Temuan menunjukkan bahwa perbedaan mekanisme seleksi di antara tiga lembaga tersebut menyebabkan inkonsistensi dalam pemilihan hakim, membuka ruang bagi kepentingan politik, dan mengancam independensi serta kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode kualitatif deskriptif untuk menganalisis trifurkasi seleksi hakim konstitusi oleh tiga lembaga negara serta dampaknya terhadap integritas Mahkamah Konstitusi.

Article Details

How to Cite
Zainuddin, H. (2024). Konflik Kepentingan dalam Seleksi Hakim Konstitusi oleh Tiga Lembaga Negara: Refleksi atas Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016. Journal Sovereignty Law And Diplomatic Politics, 1(1), 30–41. https://doi.org/10.59066/jlsdp.v1i1.893
Section
Articles