Analisis Putusan 457/Pdt.G/2020/PTA.Sby: Perlindungan Hak Waris Berdasar KUHPerdata dan KHI

Main Article Content

Intan Nazili
Delvi Eka Ariyanti
Galuh Candra Utami
Zahra Ramadhanty Drajat
Talitha Kamilah
Astri Anggraeni Putri
Ismaya Rahailia Nasution

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 457/Pdt.G/2020/PTA.Sby terkait keabsahan hibah yang ditinjau dari Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim cenderung menerapkan pendekatan yuridis-formalistis dengan menitikberatkan pada kekuatan pembuktian akta otentik dan tanda tangan persetujuan ahli waris sebagai bukti tidak adanya cacat kehendak. Dalam penerapan Pasal 210 ayat (1) KHI, hakim menilai batas maksimal hibah berdasarkan aspek kuantitatif luas objek hibah tanpa melakukan penilaian komprehensif terhadap nilai ekonomis keseluruhan harta pemberi hibah. Pendekatan tersebut berpotensi mengabaikan tujuan normatif Pasal 210 ayat (1) KHI sebagai norma pembatas yang berfungsi melindungi hak ahli waris. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian dan keadilan substantif dalam menilai keabsahan hibah.

Article Details

How to Cite
Intan Nazili, Delvi Eka Ariyanti, Galuh Candra Utami, Zahra Ramadhanty Drajat, Kamilah, T., Astri Anggraeni Putri, & Ismaya Rahailia Nasution. (2026). Analisis Putusan 457/Pdt.G/2020/PTA.Sby: Perlindungan Hak Waris Berdasar KUHPerdata dan KHI. Journal Sovereignty Law And Diplomatic Politics, 2(1), 17–25. https://doi.org/10.59066/jlsdp.v2i1.1983
Section
Articles