Tinjauan Pelaku Pidana Terorisme Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme (Analisis Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Jkt Tim)
Main Article Content
Abstract
Terorisme secara juridis masuk ke dalam kejahatan luar biasa (Extraordinary crimes) karena bersifat khusus dan memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan dengan kejahatan biasa lainnya yang dapat terlihat dari beberapa indikator berikut; membahayakan nilai nilai hak asasi manusia yang absolut, serangan terorisme yang bersifat “random, indiscriminate and non-selective” yang ditujukan pada orang orang yang tidak bersalah, selalu mengandung unsur unsur kekerasan, ancaman kekerasan, koersif dan intimidasi pada penduduk sipil dan menimbulkan rasa takut yang bersifat luas. Rumusan masalah adalah : 1.Bagaimana pertanggungjawanan pelaku tindak pidana Terorisme yang berlaku di Indonesia? 2.Apakah penerapan hukum dalam putusan Majelis Hakim Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim) Tentang Pertanggungjawaban pidana tindak Pidana terorisme telah sesuai atau belum dengan ketentuan yang berlaku?. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber datanya bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian bahwa Pengaturan hukum pelaku tindak pidana Terorisme di Indonesia telah dibuat setelah terjadinya Bom Bali dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 kemudian kembali dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme. Penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim) Tentang Pertanggungjawaban pidana tindak Pidana terorisme telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku beberapa sanksi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa Irma Kurniati alias Umum Hafshoh alias Umum telah terbukti memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.