Pertanggungjawaban Tindak Pidana Permufakatan Jahat dalam Menerima dan atau Menyerahkan Narkotika (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 226/Pid.Sus/2019/PN.Kla)

Main Article Content

Dwi Rinawati
Ardison Asri

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika di kalangan masyarakat luas ini dapat mengancam masyarakat khususnya generasi muda yang diharapkan sebagai para penerus bangsa di masa yang akan datang, maka di aturlah sanksi-sanksi yang tercantum di Undang-Undang No.35 Tahun 2009 pun haruslah sesuai dengan tujuan-tujuan pemidanaan yang berlaku di Indonesia. Dalam penelitian ini akan membahas pengaturan tindak pidana Permufakatan Jahat Dalam Menerima Dan/Atau Menyerahkan narkotika dalam hukumpidana Indonesia dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusanPengadilan Negeri Kalianda Nomor 226/Pid.Sus/2019/PN.Kla. Metode penelitian hukum yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif (yuridi normatif), menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Permufakatan jahat sebagimana diartikan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih, maka dalam hal ketentuan pasal ini, maka apabila dua orang yang tertangkap sebelum melakukan delik yang selesai sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Narkotika. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 226/Pid.Sus/2019/PN.Kla.yang diputus majelis hakim telah tepat dan adil dengan tujuan pemidanaan itu sendiri. Terdakwa yang mendapat hukuman mati pun, pertimbangan hakim sudah matang dan dengan argumentasi selain efek jera, tiada satupun ajaran agama yang menentang pidana mati. Disarankan untuk Hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap terdakwa haruslah lebih mempertimbangkan terhadap dampak yang akan terjadi akibat dari perbuatan terdakwa.

Article Details

How to Cite
Rinawati, D., & Asri, A. (2024). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Permufakatan Jahat dalam Menerima dan atau Menyerahkan Narkotika (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 226/Pid.Sus/2019/PN.Kla). Journal Sovereignty Law And Diplomatic Politics, 1(2), 62–80. https://doi.org/10.59066/jlsdp.v1i2.1038
Section
Articles