Pertanggungjawaban Pidana Penipuan yang Dilakukan Oleh Militer (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan No.11-K/PM-I-021/AD/2/2023

Main Article Content

Heksa Nurhidayani
Sujono Sujono

Abstract

Militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan negara dan kepercayaan publik. Namun, ketika ada anggota TNI terlibat dalam kasus tindak pidana misalnya penipuan, hal itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. Penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor. 11-K/PM-I-02I/AD/2/2023) Rumusan Masalah Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Oleh Militer dalam hukum Pidana Indonesia? Metode Penelitian Apakah putusan hakim Putusan Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan No. 11-K/PM-I-02I/AD/2/2023 telah sesuai atau bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis-Normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Pengumpulan data dari bahan sekunder dilakukan dengan metode kepustakaan dan dianalisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah 1. Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer dalam hukum Pidana Indonesia Pertanggungjawaban tidakberbeda dengan masyarakat sipil, hanya bedanya adalah oknum anggota tentara Militer terhadap tindak pidana penipuan tetap dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Tindak pidana yang terjadi dalam kalangan militer sama dengan tindak pidana pada umumnya yang membedakan hanya subjeknya dimana subjeknya dalam penelitian ini yaitu militer. 2. Putusan hakim Putusan Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan No. 11-K/PM-I-02I/AD/2/2023 telah sesuai atau bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini Penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang diIakukan oIeh oknum Militer, sudah tepat, dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersaIah yang sebagaimana daIam dakwaan tunggal yakni PasaI 378 KUHPidana

Article Details

How to Cite
Nurhidayani, H., & Sujono, S. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Penipuan yang Dilakukan Oleh Militer (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan No.11-K/PM-I-021/AD/2/2023. Journal Sovereignty Law And Diplomatic Politics, 1(1), 43–61. https://doi.org/10.59066/jlsdp.v1i1.1015
Section
Articles