[1]
A. Elisabeth Renda, Helsina F. Pello, and Chatryen M. Dju Bire, “Faktor Penyebab Pekerja Migran Indonesia Bekerja Dengan Cara Non-Prosedural Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Studi Kasus Desa Lombu Kecamatan Wewewa Tengah Kabupaten Sumba Barat Daya) ”, JEL, vol. 5, no. 1, pp. 589–598, Apr. 2026.