Problematika Hukum Penerapan Hukuman Kebiri terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Main Article Content

Edy Haryanto

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memberikan dampak serius terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial korban. Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mendorong pemerintah melakukan pembaruan kebijakan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang memperkenalkan tindakan kebiri kimia sebagai pidana tambahan bagi pelaku tertentu, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Meskipun memiliki tujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya residivisme, penerapan hukuman kebiri masih menimbulkan berbagai permasalahan hukum, etika, hak asasi manusia, dan implementasi kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta mengkaji problematika penerapannya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman kebiri telah memiliki dasar hukum yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain perdebatan mengenai hak asasi manusia, konflik dengan etika profesi kedokteran, keterbatasan koordinasi antarlembaga, serta belum optimalnya mekanisme pengawasan dan rehabilitasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukuman kebiri tidak dapat diposisikan sebagai solusi tunggal dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak, melainkan harus diintegrasikan dengan kebijakan perlindungan anak, rehabilitasi pelaku, pemulihan korban, serta penguatan sistem penegakan hukum agar tujuan pemidanaan dapat tercapai secara efektif, adil, dan berkelanjutan.

Article Details

How to Cite
Edy Haryanto. (2026). Problematika Hukum Penerapan Hukuman Kebiri terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 5(1), 1340–1356. https://doi.org/10.59066/ijoms.v5i1.2640
Section
Scope of Articles: Law, Government, and Politics

References

Barda Nawawi Arief. (2022). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.

Douglas, T., Bonte, P., Focquaert, F., Devolder, K., Sterckx, S., & Vermeulen, J. (2013). Coercion, incarceration, and chemical castration: An argument from autonomy. Journal of Medical Ethics, 39(8), 501–507.

Focquaert, F. (2019). Mandatory chemical castration for sex offenders: Ethical and legal challenges. Neuroethics, 12(2), 135–148.

Ikatan Dokter Indonesia. (2020). Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.

Johnny Ibrahim. (2022). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Tahun 2024. Kementerian PPPA.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2020). Pandangan Komnas HAM Mengenai Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Komnas HAM.

Mahrus Ali. (2020). Politik hukum pidana dalam perlindungan anak korban kekerasan seksual. Jurnal RechtsVinding, 9(3), 365–382.

Marlina. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. PT Refika Aditama.

Mukti Fajar Nur Dewata, & Yulianto Achmad. (2021). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Muladi, & Barda Nawawi Arief. (2019). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Nur Rochaeti. (2021). Kebijakan hukum pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 210–228.

Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ridwan Arifin. (2022). Chemical castration as criminal punishment: Perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Yustisia, 11(1), 57–75.

Scott, C. L., & Holmberg, T. (2020). Castration of sex offenders: Prisoners' rights versus public safety. Journal of the American Academy of Psychiatry and the Law, 48(2), 201–212.

Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Stinson, J. D., & Becker, J. V. (2021). Treating sexual offenders: Current approaches and future directions. Springer Series in Forensic and Criminal Psychology. Springer.

United Nations Children's Fund. (2023). Child Protection Strategy 2021–2030. UNICEF.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2023). Global Report on Crime Prevention and Criminal Justice. United Nations.

World Health Organization. (2022). World Report on Violence and Health: Child Sexual Abuse Update. World Health Organization.