Optimalisasi Wakaf Uang Berbasis Maslahah Mursalah: Analisis Ushul Fiqih terhadap Penguatan Ekonomi Syariah Nasional

Main Article Content

Ria Agustina
Rizky Arya Jaya

Abstract

Wakaf uang merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki potensi strategis dalam memperkuat ekonomi syariah nasional. Namun, potensi besar tersebut belum sepenuhnya terealisasi karena masih terdapat persoalan literasi, tata kelola nazhir, digitalisasi, kepercayaan publik, dan integrasi wakaf uang dengan sektor produktif. Badan Wakaf Indonesia menyebutkan bahwa potensi wakaf uang nasional mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun, sedangkan akumulasi wakaf uang baru sekitar Rp2,23 triliun atau kurang dari 2% dari potensi tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi normatif dan realisasi empiris wakaf uang. Artikel ini bertujuan menganalisis optimalisasi wakaf uang dalam perspektif maslahah mursalah sebagai metode istinbath hukum Islam untuk memperkuat ekonomi syariah nasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-konseptual, pendekatan ushul fiqih, dan analisis literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa wakaf uang memiliki legitimasi syariah dan hukum positif melalui Fatwa MUI tentang Wakaf Uang serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam perspektif maslahah mursalah, wakaf uang memenuhi unsur kemaslahatan karena menjaga harta, memperluas manfaat sosial, mendukung pemberdayaan ekonomi, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Optimalisasi wakaf uang dapat dilakukan melalui penguatan literasi, profesionalisasi nazhir, digitalisasi wakaf, perluasan instrumen investasi syariah, penguatan Cash Waqf Linked Sukuk, dan integrasi wakaf dengan pemberdayaan UMKM. Artikel ini menawarkan model optimalisasi wakaf uang berbasis maslahah mursalah sebagai kontribusi konseptual bagi pengembangan ekonomi syariah nasional.

Article Details

How to Cite
Ria Agustina, & Rizky Arya Jaya. (2026). Optimalisasi Wakaf Uang Berbasis Maslahah Mursalah: Analisis Ushul Fiqih terhadap Penguatan Ekonomi Syariah Nasional. Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 4(2), 198–208. https://doi.org/10.59066/ijoms.v5i1.2614
Section
Scope of Articles: Economics, Accounting, Management, and Business

References

Adinugraha, H. H., Shulthoni, M., & Sain, Z. H. (2024). Transformation of cash waqf management in Indonesia: Insights into the development of digitalization. Review of Islamic Social Finance and Entrepreneurship, 3(1), 50-66. https://doi.org/10.20885/RISFE.vol3.iss1.art4

Badan Wakaf Indonesia. (2024a). BWI sebut perlu akselerasi wakaf uang agar potensinya terserap maksimal. https://www.bwi.go.id/9336/2024/02/25/bwi-sebut-perlu-akselerasi-wakaf-uang-agar-potensinya-terserap-maksimal/

Badan Wakaf Indonesia. (2024b). Meneguhkan Gerakan Indonesia Berwakaf: Refleksi dan strategi GIB. https://www.bwi.go.id/storage/2024/12/Refleksi-dan-Strategi-GIB-Gerakan-Indonesia-Berwakaf-Desember-2024.pdf

Badan Wakaf Indonesia & Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Cash Waqf Linked Sukuk. https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2021/01/CWLS-Final-New_Jan-2021.pdf

Fadilah, R., & Tanjung, D. (2024). Wakaf tunai perspektif maslahah mursalah. Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam, 11(3). https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/4532220

Huda, M. (2025). Productive waqf law reform: A solution to support Indonesian local economy amid contemporary global recession. MILRev: Metro Islamic Law Review. https://e-journal.metrouniv.ac.id/milrev/article/view/10210

Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa tentang wakaf uang. https://www.bwi.go.id/storage/2019/06/Fatwa-MUI-tentang-Wakaf-Uang.pdf

Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40788/uu-no-41-tahun-2004

Rusydiana, A. S., & Rahayu, S. S. (2021). Cash waqf for developing Islamic economy: Case study in Indonesia. Al-Uqud: Journal of Islamic Economics. https://journal.unesa.ac.id/index.php/jie/article/view/6142

Wijaya, M. W., Ramis, I., Rohmaningtyas, N., & Ghozali, M. L. (2025). Blockchain-based waqf and maslahah mursalah: A sharia analysis in light of MUI fatwas. El-Kahfi: Journal of Islamic Economics, 6(2), 363-380. https://doi.org/10.58958/elkahfi.v6i02.573