Rekonstruksi Pertanggungjawaban Perdata Atas Kebocoran Data Pribadi Dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Main Article Content

Ciesa Nodi Fedriano
Mikho Ardinata
Sinung Mufti Hangabei
Hendi Sastra Putra

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan aktivitas pemrosesan data pribadi oleh berbagai institusi, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko kebocoran data pribadi yang berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi masyarakat. Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif, pengaturan mengenai pertanggungjawaban perdata atas kebocoran data pribadi masih menyisakan berbagai persoalan, khususnya terkait pembuktian unsur kesalahan, hubungan kausalitas, dan kerugian yang dialami korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban perdata atas kebocoran data pribadi dalam perspektif perbuatan melawan hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta merumuskan model rekonstruksi pertanggungjawaban perdata yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pertanggungjawaban perdata yang berlaku saat ini masih bertumpu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga korban kebocoran data pribadi menghadapi kesulitan dalam pembuktian unsur kesalahan dan kerugian, terutama kerugian immaterial. Di sisi lain, UU Pelindungan Data Pribadi telah mengadopsi prinsip akuntabilitas yang dapat menjadi dasar penguatan pertanggungjawaban pengendali data pribadi. Rekonstruksi yang ditawarkan meliputi penguatan prinsip akuntabilitas, penerapan pembalikan beban pembuktian secara terbatas, pengakuan terhadap kerugian immaterial, serta pengembangan tanggung jawab berbasis risiko. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai mekanisme ganti rugi dan standar pembuktian guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi korban kebocoran data pribadi.

Article Details

How to Cite
Ciesa Nodi Fedriano, Mikho Ardinata, Sinung Mufti Hangabei, & Hendi Sastra Putra. (2026). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Perdata Atas Kebocoran Data Pribadi Dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 5(1), 1284–1294. https://doi.org/10.59066/ijoms.v5i1.2574
Section
Scope of Articles: Law, Government, and Politics
Author Biography

Sinung Mufti Hangabei, Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan aktivitas pemrosesan data pribadi oleh berbagai institusi, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko kebocoran data pribadi yang berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi masyarakat. Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif, pengaturan mengenai pertanggungjawaban perdata atas kebocoran data pribadi masih menyisakan berbagai persoalan, khususnya terkait pembuktian unsur kesalahan, hubungan kausalitas, dan kerugian yang dialami korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban perdata atas kebocoran data pribadi dalam perspektif perbuatan melawan hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta merumuskan model rekonstruksi pertanggungjawaban perdata yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pertanggungjawaban perdata yang berlaku saat ini masih bertumpu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga korban kebocoran data pribadi menghadapi kesulitan dalam pembuktian unsur kesalahan dan kerugian, terutama kerugian immaterial. Di sisi lain, UU Pelindungan Data Pribadi telah mengadopsi prinsip akuntabilitas yang dapat menjadi dasar penguatan pertanggungjawaban pengendali data pribadi. Rekonstruksi yang ditawarkan meliputi penguatan prinsip akuntabilitas, penerapan pembalikan beban pembuktian secara terbatas, pengakuan terhadap kerugian immaterial, serta pengembangan tanggung jawab berbasis risiko. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai mekanisme ganti rugi dan standar pembuktian guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi korban kebocoran data pribadi.

References

Akbar, H., & Wicaksana, P. B. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Akibat Tindak Pidana Siber: Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Penelitian Serambi Hukum. Vil. 18. No. 2. Hal: 239-428.DOI: https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1333.

Angraini, N., Makkawaru, Z., & Almusawir. (2024). Perlindungan hukum data pribadi dalam perspektif hak asasi manusia. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(1). https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5267.

Diah, A. S., & Wiraguna, S. A. (2024). Tanggung jawab hukum platform e-commerce atas kebocoran data pribadi dalam perspektif UU No. 27 Tahun 2022. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik. Vol. 2No. 2. Hal: 1089-1096. DOI: https://doi.org/10.62379/3w415f14

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fauzy, E., & Shandy, N. A. R. (2023). Hak atas privasi dan politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 7(3). https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art1.

Husri, H., & Samsul. (2025). Pertanggungjawaban Pidana atas Kebocoran Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perspektif UU Perlindungan Data Pribadi. Progresif: Jurnal Hukum. Jurnal Hukum Progresif. Vol. 20. No. 1. Hal: 183-204. DOI: https://doi.org/10.33019/fk5vwp69.

KUHP Pasal 1365

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Niffari, Hanifan. (2020). Perlindungan Data Pribadi sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif dengan Peraturan Perundang-Undangan di Negara Lain). Jurnal Yuridis. Vol 7. No. 1. Hal: 105-119. DOI: https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1846

Pakpahan, J. M. (2024). Kesadaran Urgensi Peran Pengendali dan Prosesor Data Pribadi dalam Rangka Pelindungan Data Pribadi Individu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum to-ra, 10(1), 119–137. DOI: https://doi.org/10.55809/tora.v10i1.331.

Putri, D. A., & Putra, M. R. S. (2025). Tanggung Jawab Prosesor Data terhadap Kebocoran Data Pusat Data Nasional Tahun 2024. Indonesian Journal of Legality of Law. Vol. 8. No. 1. Hal: 29-34. DOI: https://doi.org/10.35965/ijlf.v8i1.7902.

Putri, F. S., & Suryono, A. (2024). Langkah hukum bagi peminjam jasa pinjaman pribadi (PINPRI) atas kerugian yang ditimbulkan akibat kebocoran data pribadi. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik. Vol. 2. No. 2. Hal: 105–116. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1849.

Saly, J. N., dkk. (2023). Analisis Perlindungan Data Pribadi Terkait UU No. 27 Tahun 2022. Jurnal Serina Sosial Humaniora. Vol. 1. No. 3. Hal: 145-153. DOI: https://doi.org/10.24912/jssh.v1i3.28615.

Samin, Herol Hansen. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Kebocoran Data Pribadi oleh Pengendali Data Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Ilmiah Research Student. Vol. 1No. 3. Hal: 1-15. DOI: https://doi.org/10.61722/jirs.v1i3.386.

Saniamarani, K. S., & Darmadi, A. A. N. O. Y. (2024). Kekosongan norma hukum dalam pemenuhan hak korban kebocoran data pribadi di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Vol. 12. No. 7 . Hal: 1607-1621.DOI: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i07.p19.

Silaen, M. G., & Widiatno, M. W. (2026). Tanggung jawab mutlak pengendali data akibat kebocoran data pribadi di aplikasi MyPertamina. Jurnal Impresi Indonesia (JII). Vol. 5. No. 3. Hal: 1259-1274. DOI: https://doi.org/10.58344/jii.v5i3.7569.

Simanjuntak, Predderics Hockop. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pada Era Digital di Indonesia: Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation (GDPR). Jurnal Esensi Hukum. Vol. 6. No. 2. Hal: 105-124. DOI: https://doi.org/10.35586/esensihukum.v6i2.412.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Yanti, M. (2025). Analisis tanggung jawab perdata dalam kebocoran data: Sinkronisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol. 1. No. 4. Hal: 1539-1549. DOI: https://doi.org/10.63822/n9bwps44.