Pertanggungjawaban Hukum Negara Terhadap Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Praktik Pinjaman Online (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/Pdt/2024)
Main Article Content
Abstract
Kemajuan teknologi finansial melalui layanan pinjaman online telah memperluas kemudahan masyarakat untuk memperoleh layanan keuangan, akan tetapi, menimbulkan sejumlah permasalahan hukum, terutama penyalahgunaan data pribadi debitur. Fenomena tersebut mengidentifikasikan jika perlindungan data yang bersifat pribadi pada praktik pinjaman online masih belum berjalan secara optimal, meskipun telah ada dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini berfokus pada analisis terhadap bentuk tanggung jawab Negara dalam memberikan perlindungan terhadap debitur korban penyalahgunaan data pribadi serta mengkaji pertanggungjawaban hukum Negara dalam kasus penyalahgunaan data pribadi pada praktik pinjaman online berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menegaskan jika Negara mempunyai kewajiban konstitusional guna menjaga hak privasi dan keamanan data pribadi masyarakat melaluiregulasi pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih optimal. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024 menegaskan adanya tanggungjawab Negara atas kelalaian dalam pengawasan praktik pinjaman online yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak masyarakat. Dengan itu, diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga Negara, peningkatan efektivitas pengawasan, serta pembentukan mekanisme perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif guna mencegah terulangnya penyalahgunaan data pribadi dalam praktik pinjaman online.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adinda, D., & Agustina, R. (2025). Lex Patrimonium Kelalaian Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan dan Pengawasan Pinjaman Online Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Penguasa : Studi Kasus Putusan Kasasi No . 1206K / Pdt / 2024 Kelalaian Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan dan Pengawasan. 4(1).
Aisy, El Nandina, and Dodi Jaya Wardana. “UNES Law Review.” UNES Law Review, vol. 7, no. 2, 2024, pp. 683–94, file:///C:/Users/ACER/Downloads/2356-Article Text-11687-1-10-20241220 (1).pdf.
Ahmad Ziruddin, S. H., Kholilur Rahman, S. H., & Maulidi, M. A. (2023). Merawat Negara Hukum. Guepedia.
BUDISUSANTO, E. K. O. (2025). Rekonstruksi Regulasi Peran Amicus Curiae Dalam Pembuktian Pidana Fintech Ilegal Yang Berbasis Keadilan Pancasila. http://repository.unissula.ac.id/40280/
Dachlan, A., Nabila, A., & Putri, N. A. (2024). Samudra keadilan. 20(1), 109–124.
Darmayanti, Elda Septi, and Sidi Ahyar Wiraguna. “Tanggung Jawab Hukum Pinjaman Online Terhadap Penyebaran Data Nasabah Secara Ilegal Nasabah Secara Ilegal Oleh Oknum Penyelenggara Pinjaman Online , Baik Yang Berizin Maupun Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Di Indonesia . Teknologi Digital Turut M.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora Volume, vol. 3, no. April, 2025, p. 234.
Dharmawan, Lutfhi. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN.
Fadlia, D. H., & . Y. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif. Law Reform, 11(2), 207. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15768
Gunawan, I. (2024). Upaya Preventif dan Represif dalam Penanggulangan Kebocoran Data Pada Penyelenggaraan Pinjaman Online Imam Gunawan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta , Banten , Indonesia , PENDAHULUAN Perkembangan zaman dan teknologi pada dewasa ini tel. Officium Notarium, 4(April), 25–49.
Halbert, G., Rusdiana, S., & Hutauruk, R. H. (2023). Urgensi Keberadaan Otoritas Pengawasan Independen Terhadap Harmonisasi Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 304–321. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.275
Harahap, M. Y., Grafika, S., Sundari, E., Jaya, U. A., & Santosa, M. A. (2009). A. Latar Belakang Pemilihan Kasus Gugatan perwakilan kelompok (. 10(24), 1–12.
Hasan, Marvelina. “Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Penyedia Pinjol Ilegal Dan Fenomena Debitur Nakal.” Judge : Jurnal Hukum, vol. 6, no. 03, 2025, pp. 412–24,.
Jonathan, M. (2024). Data Pelindungan Data Pribadi Individu Berdasarkan Pelindungan Data Pribadi. 10(1), 119–137.
Kelsen, Hans. Pengantar teori hukum. Nusamedia, 2019. (n.d.).
Lending, FAQ. F. (2016). Keuangan, Otoritas Jasa. Buku saku pasar modal. OJK Institute (2023). (Vol. 4, Number June, p. 2016).
Lola, S. A. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. Al-Dalil, Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2).
Mufidah, Putri, et al. Praktik Penagihan Diskriminatif Dalam Pinjaman Online : Analisis Hukum Terhadap Implementasi Perlindungan Konsumen Di Indonesia Discriminatory Debt Collection Practices in Online Lending : A Legal Analysis of Consumer Protection Implementation in Indonesi. 2025, pp. 223–35.
Perkembangannya, S., & Indonesia, D. I. (2002). Aspek hukum class action dan citizen law.
Putera, Andy Perdana. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Fenomena Pinjaman Online Ilegal Perspektif Perlindungan Konsumen Dan Pencegahan Kejahatan Ekonomi. 2026, pp. 6773–84.
Rizdky Handayani, E., Kajian Yuridis Independensi Pe.Rbankan Bumn Dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (n.d.). PALAR (Pakuan Law Review). Retrieved https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar
Rosadi, Sinta Dewi. (n.d.).
Salam, S. (2018). Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa. Nurani Hukum, 1(1), 33. https://doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4818
Silalahi, A., Hermansyah, E. O., & Tumanggor, M. S. (2025). Peran OJK Dikaitkan Penanggulangan Pinjaman Online Berbasis Teknologi (Fintech) Illegal. 11(2), 277–294.
Sinta Uli, A., Irmayani, R., Hadis, R., & Gibran, F. (2024). Prosiding Seminar Nasional Transformasi Ekonomi Digital di Indonesia: Tantangan, Peluang, dan Dampaknya pada Perekonomian Nasional. Literasi Digital Ekonomi Modern (LPP Mandala), 3(1), 22–27.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung Alfabeta. (n.d.).
Teori Keadilan Jhon Rawls. (n.d.).
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390