Peranan Syahbandar Dalam Pengawasan Sarana Angkutan Laut KSOP Kelas IV Sabang: Analisis Sumber Daya Manusia dan Manajemen Risiko
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peranan syahbandar dalam pengawasan sarana angkutan laut di KSOP Kelas IV Sabang dengan fokus pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM) dan Manajemen Risiko. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif analitis. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam dengan 15 pejabat kesyahbandaran, observasi lapangan, serta survei terhadap 100 nakhoda dan awak kapal sepanjang Januari hingga Maret 2026. Analisis data menerapkan teknik interaktif Miles dan Huberman serta statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syahbandar memegang peranan sentral dalam keselamatan pelayaran, dengan porsi tugas terbesar pada pengawasan teknis kapal dan penerbitan clearance. Namun, pengawasan di lapangan belum optimal akibat keterbatasan personel yang mengalami defisit hingga 60% dari standar ideal. Kompetensi SDM berada pada kategori cukup baik, tetapi terdapat kesenjangan signifikan karena 33% personel belum memiliki sertifikasi resmi dan minimnya pelatihan berkelanjutan. Sementara itu, penerapan manajemen risiko masih terbatas dan bersifat reaktif akibat belum adanya sistem berbasis teknologi, padahal ditemukan risiko tinggi berupa 15% kapal dalam kondisi tidak layak laut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat hubungan integratif yang erat di mana peningkatan kualitas SDM secara langsung mengoptimalkan efektivitas manajemen risiko. KSOP Kelas IV Sabang direkomendasikan untuk segera melakukan penambahan personel, sertifikasi wajib, dan mengimplementasikan sistem manajemen risiko digital terintegrasi demi menjamin keselamatan pelayaran secara preventif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Dessler, G. (2020). Human Resource Management (16th ed.). Pearson Education.
Febriansyah, M. G. S. (2025). Analisis Pengaruh Fungsi Syahbandar Dalam Pengawasan Terhadap Manajemen Keselamatan Dan Angkutan Laut [Politeknik Pelayaran Surabaya]. http://repository.poltekpelsby.ac.id/
Gafar. (2025). Analisis Hukum Terhadap Tugas Dan Wewenang Syahbandar Dalam Menjamin Keselamatan Pelayaran Menurut Permenhub Nomor 51 Tahun 2015 (Studi Kasus Ksop Teluk Palu). Jurnal Penelitian Nusantara, 1(6), 901–910. https://doi.org/https://doi.org/10.59435/menulis.v1i6.418
Handoko, B., & Sulistyo, H. (2024). Analisis Kebutuhan Kuantitas Dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pada Unit Penyelenggara Pelabuhan. Jurnal Penelitian Transportasi Laut, 26(1), 45–56.
Lase, D., Sihite, M. L. ., & Saragih, V. (2025). Sosialisasi Peranan Syahbandar Dalam Pengawasan Keselamatan Sasaran Angkutan Laut di Pelabuhan Sibolga. Jurnal Kemaritiman, Manajemen, Dan Pendidikan, 3(1), 1–7.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.
Siregar, A., & Wibowo, A. (2023). Penerapan Manajemen Risiko Berbasis ISO 31000 Dalam Menjamin Keselamatan Transportasi Laut Nasional. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 10(2), 145–156.
Standardization, I. O. for. (2018). ISO 31000:2018 Risk Management — Guidelines. https://www.iso.org/standard/65694.html
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.
Suhada, N. (2020). Peranan Syahbandar Dalam Pengawasan Keselamatan Sarana Angkutan Laut [Universitas Medan Area]. http://repository.uma.ac.id/
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pub. L. No. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4849 (2008). https://jdih.dephub.go.id/
Utomo, R. P., & Setyawan, D. (2023). Strategi Pengawasan Kelaiklautan Kapal Demi Meminimalisir Kecelakaan Laut Pada Pelabuhan Regional Kelas IV. Jurnal Sains Dan Teknologi Maritim, 24(2), 112–125. https://doi.org/https://doi.org/10.33556/jstm.v24i2.3456