Analisis Efektivitas Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) di Daerah Kabupaten Bekasi

Main Article Content

Rahmah Wulandari
Anisa Hermawati

Abstract

Pemalsuan sertipikat tanah masih sering terjadi di Kabupaten Bekasi melalui berbagai modus operandi, seperti pemalsuan Sertipikat fisik, manipulasi data pertanahan, dan penyalahgunaan Sertipikat pengganti. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem administrasi pertanahan yang masih menggunakan dokumen fisik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi pemalsuan Sertipikat tanah serta efektivitas penerbitan dokumen elektronik dalam upaya pencegahan tindak pidana pemalsuan Sertipikat tanah hak milik (SHM) di Kabupaten Bekasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan Notaris/PPAT, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan Sertipikat tanah dilakukan melalui pemalsuan dokumen fisik, manipulasi data fisik dan yuridis, serta penyalahgunaan Sertipikat sebagai jaminan utang. Penerapan dokumen elektronik dinilai cukup efektif karena mampu meningkatkan keamanan data, memperkuat proses verifikasi, meminimalisir Sertipikat ganda, serta meningkatkan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa validasi data lama dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem elektronik.

Article Details

How to Cite
Wulandari, R., & Hermawati, A. (2026). Analisis Efektivitas Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) di Daerah Kabupaten Bekasi . Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 5(1), 1200–1212. https://doi.org/10.59066/ijoms.v5i1.2548
Section
Scope of Articles: Law, Government, and Politics

References

Ali, Achmad. (2023). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Kencana, Jakarta,

Ali, Mahrus. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,

Arba. (2025), Hukum Agratia Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, hlm.4.

Azhar, N. N., & I Made Pria Dharsana. (2024). Efektivitas Penggunaan Sertipikat Elektronik dalam Mencegah Pemalsuan Dokumen Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1080–1088. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3323 DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3323

Denis Arfian, (2024). Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi Palsukan 54 Stempel” 16 Oktober 2024,https://radarbekasi.id/2024/10/16/mafia-tanah-di-kabupaten-bekasi-palsukan-54-stempel/.

Djajaputra, G.., Pandamdari, E.., & M. Asror, E. (2022). Analisis Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Beserta Penyelesaiannya. Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 45–56. https://doi.org/10.56110/sl.v1i1.4 DOI: https://doi.org/10.56110/sl.v1i1.4

Dyah Ochtorina Susanti & A’an Efendi, (2022), Penelitian Hukum: Legal Research, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 48.

Fathur Rachman, Irwan Jaya Diwirya, Andriansyah Kartadinata. (2022). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum terhadap PraktikPemalsuan Surat Keterangan Tanah di Provinsi Lampung. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.Vol 5, No 2. https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1770 DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1770

Fuady, Munir. (2023). Teori -teori dalam hukum agraria, Depok: PT RajaGrafindo Persada,

Lusiana, Vinna. (2025). Hak Milik Atas Tanah, Yogyakarta: Pt Anak Hebat Indonesia, hlm. 20.

M Masyrullahushomad, S Sudrajat. (2020), Penerapan Agrarische Wet (Undang-undang Agraria). 1870: Periode Awal Swastanisasi Perkebunan di Pulau Jawa. Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah, Vol. 7, No.2, Universitas Negeri Yogyakarta, 2020, hlm.159. http://dx.doi.org/10.24127/hj.v7i2.2045 DOI: https://doi.org/10.24127/hj.v7i2.2045

Maria Inda Jelita, I Nyoman Sukandia, I Made Minggu Widyantara, (2025). Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Hak Atas Tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. Jurnal Analogi Hukum. Vol. 6 No. 2. https://doi.org/10.22225/jah.6.2.2024.223-228

Martien, Dhoni. (2022). Digitalisasi Pelayanan Pertanahan dan Kepastian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Marzuki, Peter Mahmud. (2017), Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 133.

Mediajustitia, (2026). Bareskrim Polri Ungkap Pemalsuan 93 Sertipikat Hak Milik Untuk Pembangunan Pagar Laut,https://www.mediajustitia.com/berita/bareskrim-polri-ungkap-pemalsuan-93-Sertipikat-hak-milik-untuk-pembangunan-pagar-laut-di-bekasi/.

Nurbani, Erlies Septiana dan Salim. (2022), Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta,

Prasetyo, Teguh. (2020). Kejahatan dan Pemalsuan dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Prenadamedia,

Rahardjo, Satjipto. (2021). Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Rahardjo, Satjipto. (2022). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta,

Santoso, Urip. (2022). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, hlm. 90.

Sasongko, R., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 85-100. https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i1.4928

Sinaga, Anci Yuniza. (2023). ‘‘Pertanggungjawaban tindak pidana pemalsuan Sertipikat hak milik (SHM) Yang Mengakibatkan Kerugian Kepada Pihak Lain (Studi PutusanNomor 252/Pid.B/2015/PN.PMS).’’ Tesis, Universitas Medan Area, hlm.1.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2020.

Sugiyono, (2024) Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, hlm.226.

Sukmana, S. U. T., & Baidhowi, B. (2025). Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum serta Aspek Sosial di Kabupaten Semarang. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(2), 426–440. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3290 DOI: https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3290

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2024.

Tomy, Rizky Wiliyan, (2023). Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Sertipikat Tanah di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung” Universitas Lampung”, Skripsi. hlm.2 DOI: https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.458

Zainuddin Ali, (2021), Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 105.

Zef Risal, (2022), et al. Metode Penelitian dan Pengembangan (Research and Development): Konsep, Teori-Teori, dan Desain Penelitian, Literasi Nusantara Abadi, Jakarta, hlm. 116.

Zulfahmi Nur. (2023). Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syatibi). Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat.Vol. 6 No. 2. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.247-272 DOI: https://doi.org/10.24853/ma.6.2.247-272