Kekuasaan Orang Tua dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Perspektif KUHPerdata
Main Article Content
Abstract
Keterlibatan anak dalam permasalahan hukum menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan dalam keluarga tidak selalu berjalan secara optimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kekuasaan orang tua terhadap anak yang bermasalah dengan hukum serta tanggung jawab hukum yang melekat pada orang tua berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kajian mengenai tanggung jawab perdata orang tua atas perbuatan anak dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum masih jarang ditemukan dalam artikel hukum keluarga maupun hukum perdata Artikel ini membahas konsep kekuasaan orang tua menurut KUHPerdata dan penerapannya terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan orang tua tetap melekat selama anak masih berstatus belum dewasa menurut hukum. Dalam kondisi tersebut, orang tua tetap berkewajiban memberikan pengawasan, pembinaan, pendampingan, serta mewakili kepentingan hukum anak dalam proses penyelesaian perkara. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan penyuluhan hukum dan pendidikan keluarga agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab orang tua terhadap anak berdasarkan hukum perdata.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aidy, W. R. (2024). Anak berhadapan hukum ditinjau dari aspek psikologi hukum. Jurnal Hukum Sasana, 7(2). https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.1247
Brunke, L. I. (2025). Making children visible: Femicide and child protection under the UNCRC. Human Rights Review, 26, 55–76. https://doi.org/10.1007/s12142-025-00739-w
Council of Europe. Convention on the Rights of the Child – Manual for Human Rights Education with Young People.
Doelman, E. H. J., van der Horst, F. C. P., Luijk, M. P. C. M., & Steketee, M. J. (2024). Parents' perspectives on the results of mandatory child protection support: A qualitative study. Child & Family Social Work, 29(4), 928–938. https://doi.org/10.1111/cfs.13144
Ibrahim, J. (2005). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Kurniasih, R., & Fakhlur. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ditinjau dari perspektif hukum positif. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(1), 170–176. https://doi.org/10.55129/.v12i1.2451
Ninditya, R. T., & Hidayat, Y. (2026). Analisis putusan pengadilan dalam sengketa hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 000/Pdt.G/2023/PA.Kds). UNES Journal of Swara Justisia, 9(4).
Purba, S. F., Simamora, J., & Siregar, R. J. (2026). Legal analysis of the appointment of guardians for the protection of minors based on a will in Indonesian civil law: A study of Court Decision No. 184/Pdt.G/2022/PN Medan. Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum.
Tobin, J. (2026). The Convention on the Rights of the Child and its conception of childhood. International Journal of Children's Rights, 16(1). https://doi.org/10.1177/20436106251387809
Udas, U., Hamdy, A. N., & Karim, A. (2023). Kajian implementasi perlindungan anak berhadapan dengan hukum. Komunitas, 13(2), 150–161. https://doi.org/10.20414/komunitas.v13i2.5922
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-rights-child