Studi Kebijakan Pengelompokan Standar Upah dan Rasio Kerja Petugas Kebersihan Lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang

Main Article Content

Derriansya Putra Jaya
Lies Nur Intan
Zet Abdullah
Rita Junita
Supardi

Abstract

Studi kebiajakan standar upah dan rasio kerja menggambarkan bahwa jaringan pengaman dan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang mempunyai kompetensi yang rendah, masa kerja lebih rendah dari satu tahun dan jabatan paling rendah di dalam bekerja harus mendapatkan perlindungan dari terpuruknya pendapatan dan kesejahteraan yang diterima pekerja. Teori upah menerangkan bahwa upah menurut kodrat adalah upah yang cukup untuk pemeliharaan hidup pekerja dengan kelurganya sedangkan upah menurut harga pasar adalah upah yang terjadi di pasar dan ditentukan oleh permintaan dan penawaran yang akan berubah di sekitar upah menurut kodrat. Dalam teori upah dijelaskan bahwa penerapan system upah kodrat menimbulkan tekanan kaum buruh, karena kaum buruh dalam posisi yang sulit untuk menembus kebijakan upah yang telah diterapkan oleh para produsen. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang mengeksplorasi dan memahami makna di sejumlah individu atau sekelompok orang yang berasal dari masalah sosial. Pendekatan kualitatif yang digunakan adalah pendekatan deskriptif  yaitu suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia yang bisa mencakup aktivitas, karakteristik, perubahan, hubungan, kesamaan, dan perbedaan antara fenomena yang satu dengan fenomena lainnya. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan bahwa upah yang diterima dari petugas kebersihan lapangan cukup bervariasi sesuai dengan gambaran pekerjaannya masing-masing Upah petugas kebersihan lapangan dapat dikelompokkan menjadi 4 kategori kelompok pengupahan. Hasil  penelitian ini juga menjelaskan bahwa petugas penyapuan memiliki jumlah pekerja yang paling banyak dan tersebar di masing-masing wilayah kecamatan sebanyak 637 pekerja. Wilayah kerja dari petugas penyapuan ini adalah di jalan utama/protokol, jalan di lingkungan perkantoran, jalan di depan area bisnis, wilayah pasar-pasar tradisional yang cukup ramai dan padat seperti di Pasar 16 Ilir Palembang, Pasar Induk Jakabaring, Pasar buah Jakabaring, Pasar 10 Ulu, Pasar kalangan Masjid Cengho. Ada juga wilayah yang dibersihkan area taman kota seperti area Kambang Iwak Park, wilayah pemukiman padat berupah perumahan masyarakat di tengah kota, depo sampah yang merupakan tempat penampungan sampah sementara termasuk dan wilayah sungai dan drainase seperti anak sungai di simpang sekip dan area sungai Lambidaro Palembang.

Article Details

How to Cite
Derriansya Putra Jaya, Lies Nur Intan, Zet Abdullah, Rita Junita, & Supardi. (2026). Studi Kebijakan Pengelompokan Standar Upah dan Rasio Kerja Petugas Kebersihan Lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang. Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 5(1), 899–909. https://doi.org/10.59066/ijoms.v5i1.2515
Section
Scope of Articles: Economics, Accounting, Management, and Business

References

Abduh & Putra Jaya, D. Konsep Imu Pemerintahan untuk keberlanjutan dan Keadilan. Noer Fikri Offset. Cetakan I Oktober 2026

Astrini, Muh Rusydi A. Pengaruh Upah Terhadap Tingkat Produktivitas Kerja Karyawan Pada Perusahaan Pt.Pp. London Sumatera Indonesia Tbk. Makasar: Jurnal Ekonomi Balance Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Volume 11 No 1 Tahun, 2015.

Creswell, J. (2014). Research design : qualitative, quantitative, and mixed methods approaches . Sage.

Gasking,Terry. 1993. Rasio Keuangan yang Tepat. Jakarta: PT Elex Komputindo

Ghufron,M.Politik Negara Dalam Pengupahan Buruh Di Indonesia. Surabaya: Al Daulah Jurnal HukumDan Perundangan Islam, Volume 1, Nomor 2,2011

Handoko DR.T. Hani. 1996. Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia. Cetakan ke 10. Yogyakarta : BPFE

Handoko, T. Hani. Manajemen Personalia & Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE, 2000

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Ketentuan Struktur dan Skala Upah. No: KEP- 49/MEN/IV/2004.

Kuncoro, Mudrajat, & Suhardjono. (2011). Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi. BPFE Yogyakarta.

Lassalle, Ferdinand. 1999. Organizational Behavior.6th Edition. New Jersey: Prentice Hall. Inc

Miles, M., & Huberman A. (1984). Analisis Data Kualitatif. Terjemahan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi. 1992. Universitas Indonesia.

Moleong. (2006). Metodologi penelitian ilmiah. Alfabeta.

Moekijat.Sistem Akuntansi. Yogyakarta: BPFE,1993

Mulyadi. 2001. Akuntansi Biaya. Yogyakarta. BPFE

Niswonger.1996. Accounting Financial. New Jersey: Prentice Hall. Inc

Offiset, Radar Jaya.Peraturan Upah Minimum Di 27 Provinsi Indonesia Edisi 1993. Jakarta: Sinar Grafika, 1993

Putra Jaya, D & Wijaya, A. Manajamen Kinerja antara Efektifitas dan produktifitas. Penerbit Feniks Muda Sejahtera. Cetakan I. Juli 2025

Ricardo, David. 1998. Organizational Behavior and Personnel Psycology. Homewood, Illionis

Ricardo, David. 1911.The Principles of Political Economy and Taxation. London

Sikula, Andrew. 1984. Personnel Administration and Human Recources Management. Jhon Wilay and Sons. Inc.

Sukmadinata, N. (2017). Metode Penelitian Pendidikan. Remaja Rosdakarya.

Stuart Mill, John. 2000. Industrial Organizational Psychology. New York : Mc Graw Hill. Inc

Undang Undang Tenaga Kerja. 2003. No. 13/2003 pasal 1 ayat 30.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 (UU/2003/13)

tentang Ketenagakerjaan