Implementation of Occupational Safety and Health (K3) Assurance for Work From Anywhere (WfA) Workers - Topic: Aspects in the Modern Work System (Case Study of PT. Reska Multi Usaha)

Main Article Content

Muhammad Rizky Fahrezi
Abdul Razak Nasution
Hasdiana Juwita Bintang

Abstract

This study aims to analyze the implementation of Occupational Safety and Health (K3) guarantees for workers carrying out the Work From Anywhere (WFA) system at PT Reska Multi Usaha, as well as to identify the obstacles faced in its implementation and efforts to resolve them. This research uses a normative legal research type of a descriptive nature, examining the provisions of legislation in the field of employment and relating them to the practice of K3 implementation in flexible work systems. Research data was obtained through literature studies covering primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as tracing relevant national regulations. The results of the study show that PT Reska Multi Usaha has implemented K3 guarantees for WFA workers through written policies based on SMK3, digital-based health and safety programs, fulfillment of BPJS Ketenagakerjaan membership obligations, an integrated incident reporting mechanism, as well as ergonomic empowerment and mental health programs for remote workers. The implementation faces several obstacles, including limited direct supervision over the work environment of WFA workers, low awareness among some workers of ergonomic and psychosocial risks, and the absence of specific regulations governing K3 in the Work From Anywhere work system comprehensively in Indonesia. Efforts to resolve these challenges are carried out through digitalization of the K3 monitoring system, strengthening of online-based education programs, and development of internal WFA K3 guidelines as a corporate self-regulation instrument. This research is expected to make an academic and practical contribution to the development of K3 policies that are adaptive to the dynamics of modern work systems.

Article Details

How to Cite
Muhammad Rizky Fahrezi, Abdul Razak Nasution, & Hasdiana Juwita Bintang. (2026). Implementation of Occupational Safety and Health (K3) Assurance for Work From Anywhere (WfA) Workers - Topic: Aspects in the Modern Work System (Case Study of PT. Reska Multi Usaha). Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 5(1), 355–369. https://doi.org/10.59066/ijoms.v5i1.2350
Section
Scope of Articles: Psychology, Social Sciences, Education, and Communication

References

Books

Adiningsih, S. (2019). Transformasi ekonomi berbasis digital di Indonesia: Lahirnya tren baru teknologi, bisnis, ekonomi, dan kebijakan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Basuki, R., Musyahidah, M., Risnawati, A., & Sumiati, B. (2025). Kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja: Paparan, risiko, dan strategi mitigasi.

Ibrahim, J. (2016). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Karso, A. J. (2021). Implementasi, analisis, perumusan kebijakan publik: Kunci utama terselenggaranya kesejahteraan di Indonesia. Penerbit Insania.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Merina, B., Varera, A. M., Pindan, M., Wijayanti, D., et al. (Tahun tidak tersedia). Keselamatan dan kesehatan kerja: Kunci untuk kesejahteraan pekerja. Jakad Media Publishing.

Nasution, H. A. R., & Fikri, R. A. (2023). Hukum teknologi dan informasi.

Penerbit Tahta Media.

Panjaitan, R. (2020). Masa-masa Covid-19: Strategi bisnis dan manajemen perusahaan. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.

Rukajat, A. (2018). Pendekatan penelitian kualitatif. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Sudirwo, S., Judijanto, L., Sawiji, R. T., Fatimah, N. A., & Margono, M. (2025). K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). PT Green Pustaka Indonesia.

Tunny, I. S., & Malisngorar, M. S. (2023). Buku ajar dasar-dasar keselamatan & kesehatan kerja (K3). Penerbit NEM.

Legislation

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Perlindungan Pekerja pada Keadaan Tertentu.

Journal

Al-Hambra, S. (2026). Analisis tanggung jawab pengusaha terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja dalam lingkungan Work From Anywhere (WFA). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1).

Aulia, S., & Ismaidar, I. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Binjai. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2), 3232–3245.

Bintang, H. J., Hsb, L. R., & Bintang, P. S. (2023). Implementation of the Consumer Protection Law in business development in Indonesian society. International Journal of Society and Law.

Harahap, M. E. H., & Ismaidar, I. (2025). The role of the Deli Serdang District Attorney’s Office in postgraduate education management prosecution of corruption. Jurnal Hukum Sehasen, 11(2), 335–344.

Hutagalung, V. E. (2021). Kecelakaan kerja yang dialami pekerja dalam keadaan Work From Home. Jurist-Diction, 4(2).

Marpaung, M., Tanjung, A. S., & Ramadani, S. H. S. (2022). Analisis hukum terhadap sanksi tindak pidana pembunuhan (Studi putusan Nomor: 186/Pid.B/2021/PN Kbj). Repository Universitas Pembangunan Panca Budi.

Muliati, K. A. Z. (2025). Antisipasi kekosongan hukum dengan status pekerja Work From Home (WFH) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 3(3), 1195–1209.

Pradana, F. A., & Putri, V. W. (2025). Paradigma baru Work From Anywhere: Strategi MSDM untuk keseimbangan hidup dan kesehatan mental karyawan. Bookchapter Manajemen SDM, 1, 329–357.

Sarbiah, A. (2023). Penerapan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada karyawan. Health Information: Jurnal Penelitian.

Syahranuddin, S. H., & Ramadani, S. H. S. (2023). Criminal law policies in overcoming cyber crime in Indonesia. Proceedings of The International Conference on Multi-Disciplines Approaches for The Sustainable Development, 738–742.

Zahida, H. N., & Nugroho, A. A. (2024). Implementasi jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pekerja Work From Anywhere (WFA). Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1).

Thesis / Dissertation

Anggraini, N. (2021). Analisis pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan kebakaran ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Studi putusan Nomor 245/Pdt.Sus/PHI/2018/PN.Mdn). Skripsi, Universitas Medan Area.

Delta Hafisa, A. (2025). Analisis keselamatan dan kesehatan kerja dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja pada PT PLN (Persero) ULP Kersik Tuo. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Fitriana, M. (2025). Analisis perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Disertasi, Universitas Islam Sumatera Utara.

Mas’ud, F. A. (2025). Identifikasi risiko kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada pekerjaan plesteran dinding luar dengan metode HIRARC (Studi kasus: Proyek Pediatric Tower Rumah Sakit JIH Yogyakarta). Skripsi, Universitas Islam Indonesia.

Sulfikar, M. (2025). Upaya mengeliminir risiko kecelakaan kerja bagi crew technical department di kapal MT Jeferson. Skripsi, Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.