Kajian Yuridis Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terkait Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme
Main Article Content
Abstract
The issue of the involvement of the Indonesian National Army in handling criminal acts of terrorism which will be accommodated through law has sparked public concern about the possibility of a shift in the mechanism for handling terrorism in Indonesia from a criminal justice model that prioritizes law enforcement, to a war model that prioritizes the deployment of military capacity. The title of this research is a Juridical Study of the Role of the Indonesian National Army (TNI) in Military Operations Other Than War (OMSP) Related to Countering Criminal Terrorism. Problem formulation: What is the legal review of the role of the Indonesian National Army (TNI) in military operations other than war related to handling criminal acts of terrorism based on applicable laws and regulations? What is the legal position and constraints of the Indonesian National Army in dealing with acts of terrorism? The research was carried out using a normative juridical approach. The data used is primary, secondary and tertiary data. Data analysis was carried out qualitatively and based on the results of the analysis, conclusions were then drawn using a deductive approach. The conclusion of this research is that through military operations other than war, the role of the TNI is not only limited to the military dimension, but also expands its function as a security guard in situations that threaten national order, although its position in the context of civil and military law is often debated. The TNI can operate under coordination with the police in accordance with Law no. 5 of 2018 concerning Eradication of Criminal Acts of Terrorism. However, this regulation has a weakness, namely that there is no operational mechanism that regulates the implementation of TNI assistance tasks.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya, 2013.
Ariman, Rasyid & Raghib Fahmi, Hukum Pidana, Malang : Setara Press, 2016.
Asshidiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi, Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2008.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan kedua, Jakarta: Kencana, 2006.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Pusat Bahasa, Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Fajar, Mukti & Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2015.
Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika, 2005.
Hamidin, Aji Amin. Wajah Baru Terorisme, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2020.
Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Tindak Pidana Terorisme, Yogyakarta : Jejak Pustaka, 2024.
Johni, Ibrahim.Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayu Media Publishing , 2005.
Kansil, C.S.T. Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta : Aksara Baru, 2005.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia cet.V, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2013.
Masyhar,Ali. Gaya Indonesia Menghadang Terorisme; Sebuah Kritik Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Ed. Rev, Cet. 12, Jakarta : Kencana, Prenadamedia Group, 2016.
MD, Moh. Mahfud, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Yogjakarta : Gama Media, 2009.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta, Bumi Aksara, 2016.
Muladi. Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Reformasi Hukum Di Indonesia, Jakarta : Habibie Center, 2002.
Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung:Mandar Maju, 2012.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta : Rajawali Pers, 2016.
Ropi, Ismatu, Et.al, Memahami Terorisme : Sejarah, Konsep, dan Model, Jakarta : Kencana, 2016.
Saefudien, Hukum Pidana, Jakarta : Rajawali, 2011.
Saleh, Roeslan. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986Sutopo, H.B. Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, Surakarta : UNS Press, 1998.
Santoso, M. Agus. Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Jakarta : Kencana, 2014.
Siswanto, Heni. Hukum Pidana, Bandar LampunG, Universitas Lampung, 2005.
Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Tindak Pidana Terorisme, Bandung : PT. Refika Aditama, 2007.
Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta : Liberty, 2000
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang : Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip, 1990.
Susilo, I Basis Susilo & Emka, Zainal Arifin, Terorisme: Asumsi Dasar dalam 21 Artikel, Surabaya : Airlangga University Press, 2020.
Widyasana, I Made. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Fikahati Aneska, 2010.
Yumitro, Gonda, Saiman & Kurniawati, Dyah Estu. Terorisme dalam Kajian Intermestik, Malang : UMMPress, 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang tentang Pertahanan Negara, UU No. Nomor 3 Tahun 2002, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169.
-------------,Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 15 Tahun 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284.
-------------,Undang-Undang tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2013, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406.
-------------,Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia, UU Nomor 34 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439.
-------------,Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 5 Tahun 2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216.
-------------,Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 2023, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
-------------,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Perpu Nomor 1 Tahun 2002, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 20.
-------------,Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, PP Nomor 77 tahun 2019, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6417.
Aji, Ahmad Mukri. “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Analisis Terhadap UU No. 15 dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum)”, Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 1 Juni 2013. DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.2980
Agustin, Ekky Rachmawati & Winarwati, Indien ,”Pengaturan Lembaga Negara Dalam Menangani Kasus Teroris Dalam Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia”, Simposium Hukum Indonesia ,Vol. 1, No. 1 ,2019.
Atno & Utama, Nanda Julian. "Dari Rakyat Untuk Rakyat: Benih, Cikal-Bakal, Dan Kelahiran Tentara Indonesia 1945-1947." Journal of Indonesian History, Vol.7, No.1, 2018.
Efendy, Rifky. “Kedudukan dan Kewenangan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pemberantasan Terorisme”,Jurnal Lex Crime, Vol. III, No. 1, 2014.
Fitri, Aulia. “Tugas Perbantuan TNI dalam Penanganan Terorisme”, Politica Vol. 9 No. 1, 2018.
MD, Moh. Mahfud. “Politik Hukum Dalam Perda Berbasis Syari’ah”, Jurnal Hukum,No. 1 Vol. 14, 2007.
Mengko, Diandra Megaputri, Jurnal Keamanan Nasional, Pusat Kajian Keamanan Nasional, Volume I No. 2015.
Pradana, Tirta Mulya Wira & Huda, Khoiril, “Penanganan Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia, “Arah Politik Hukum Kebijakan Perlindungan HAM di Indonesia”, Lex Scientia Law Review. Vol.1 No. 1, 2017 DOI: https://doi.org/10.21067/jph.v1i2.1412
Prasetyo, Dedi. “Sinergi TNI-Polri dalam Deradikalisasi Terorisme di Indonesia”, Jurnal Keamanan Nasional Vol II, No 1, 2016. DOI: https://doi.org/10.31599/jkn.v2i1.37
Rudy, “Mencari Bentuk Kedaulatan dalam UUD Tahun 1945”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum ,Volume 7, No. 3, 2013. DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.383
Safrudin, Rusli. “Penanggulagan Terorisme di Indonesia melalui Penanganan Pendanaan Terorisme Studi Kasus Al-Jamaah Al-Islamiyah”, Jurnal Pertahanan Volume 3, No. 1, 2013.
Wulansari, Eka Martiana. Urgensi Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Penanggulangan Aksi Terorisme, Seminar Ilmiah Nasional : Membangun Paradigma Kehidupan Melalui Multidisiplin Ilmu, Pascasarjana Universitas Pamulang 2017.
Hery Firmansyah,(2011). “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol Vol 23, No 2. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16193/0 DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16193
Adicha, Naufal Abror. “Implikasi Pembentukan Indonesia Sea And Coast Guard Sebagai Penjaga Keamanan Laut Negara Indonesia Terhadap Kewenangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut”, Skripsi : Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2022.
Meliala, Hiskia, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan”, Tesis, Medan : Program Pascasarjana Universitas Quality, 2019.
Putra, Ridho Utama. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seseorang Yang Melakukan Penyertaan Dan Pembarengan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu (Studi Putusan Pengadilan Nomor Register Perkara: 47/Pid./2012/PT.TK)”, Skripsi, Lampung : Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Syaiful, Reza Ahmad, “Pembentukan Badan Gabungan Khusus Untuk Penanggulangan Teror Di Indonesia”, Tesis, Jakarta : Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Program Pascasarjana Hubungan Internasional, Universitas Indonesia, 2010.