[1]
A. Prasetya and F. Simangunsong, “Melaksanakan Perintah Jabatan Sebagai Alasan Penghapusan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 3849 K/Pid.Sus/2019)”, JEL, vol. 2, no. 3, pp. 192–201, Nov. 2023.