Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Keadilan Restorasi Di Wilayah Kota Sidoarjo (Studi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan)

Main Article Content

Agus Sumartono
Rananda Satria Nugraha

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif. Proses penyelesaian melalui keadilan restoratif telah dilakukan sesuai ketentuan, walaupun belum meningkat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan yuridis normatif. Temuan menunjukkan bahwa diperlukan pemahaman tentang proses penyelesaian melalui keadilan restoratif bagi pihak yang melakukan mediasi. Di samping pemahaman hukum, hal lain yang menjadi perhatian dalam penyelesaian tindak pidana meliputi kesiapan aparat, sarana dan prasarana, kondisi masyarakat dan budaya masyarakat. Diperlukan pemahaman masyarakat tentang bagaimana penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang didukung oleh aparat yang memadai, serta dukungan pihak-pihak lain dalam menyelesaikan tindak pidana melalui keadilan restoratif. Melalui sosialisasi regulasi, dukungan aparat yang netral, pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai, pertimbangan kondisi masyarakat dan budaya lokal yang kuat sebagai langkah meningkatkan penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sumartono, A., & Satria Nugraha, R. (2026). Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Keadilan Restorasi Di Wilayah Kota Sidoarjo (Studi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan) . Journal Evidence Of Law, 5(2), 1114–1125. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2774
Section
Articles

References

Akbar, M. F. (2022). PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 199-208. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Kriminal 2024/2025. https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/12/2edc8ea4c35b19ba912fc7e4/statistik-kriminal-2024-2025.html

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo. (2025). Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo. https://sidoarjokab.bps.go.id/id

Garland, D. (2001). The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society. Oxford University Press.

Hafrida. (2019). Restorative Justice in Juvenile Justiceto Formulate Integrated Child Criminal Court. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.8, (No.3),pp.439-457. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.8.3.2019.439-457

Johnstone, G. (2002). Restorative Justice: Ideas, Values, Debates. Willan Publishing.

Karjono, A. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal USM Law Review, 7(2).

Koto, Z. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(1).

Kurniawan, E., Delmiati, S., & Falmouth, F. (2024). Persepsi Masyarakat Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Secara Diversi. In UNES Journal of Swara Justisia.

Mareta, Josefhin. (2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.15, (No.4), pp.309-319. http://doi.org/10.54629/jli.v5i4.260

Liputan5news. (2024). Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tanggulangin. https://www.liputan5news.com/2024/03/satreskrim-polresta-sidoarjo-berhasil.htm

Nopidri, A. (2023). Peran Penyidik Reserse Kriminal dalam Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Polres Bangka Tengah. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (2021).

Ramadhan, R. G. (2025). Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan oleh Satreskrim di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.

Soekanto, S. (1983). Penegakan Hukum. Bina Cipta.

Sugiyono. (2016). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Suked, M. (2024). Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 5(2). https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/10415

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (2025).

Zaidun, Z., & Setiyono, J. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 49-60. https://doi.org/10.14710/jphi.v6i1.49-60

Zehr, H. (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press.

Zulfa, E. A. (2009). Keadilan Restoratif di Indonesia. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Zusan, M. S. (2023). Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan dalam Sistem Peradilan Pidana. Universitas Airlangga.