Green Policing sebagai Upaya Preventif dan Represif terhadap Kerusakan Alam di Riau

Main Article Content

Aidil Fitra Ramadhan
Ibrahim Fikma Edrisy

Abstract

Di Riau, perusakan habitat termasuk kebakaran hutan dan lahan kosong, penebangan ilegal, penggundulan hutan, dan kegiatan pertambangan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesejahteraan manusia. Dalam keadaan ini, diperlukan strategi kepolisian yang tidak hanya berfokus pada hukuman tetapi juga pada pencegahan perilaku kriminal yang berulang. Penelitian ini dilakukan untuk menilai penerapan Green policing sebagai langkah preventif sekaligus penanggulangan terhadap kerusakan lingkungan di Riau di samping mengidentifikasi hambatan pelaksanaannya serta menyusun strategi yang lebih tepat sasaran. Kajian ini merupakan studi hukum empiris yang bersifat kualitatif dan terapan dengan memanfaatkan telaah pustaka dan pengamatan langsung serta penelaahan terhadap dokumen. Temuan dari penelitian memperlihatkan bahwa kegiatan Green policing diwujudkan melalui tindakan pencegahan berupa patroli lingkungan dan kepolisian masyarakat serta edukasi publik dan pembangunan hubungan dengan masyarakat di samping kebijakan represif seperti penjatuhan hukuman terhadap para pelaku dugaan pelanggaran lingkungan. Meskipun demikian berbagai persoalan teridentifikasi seperti minimnya infrastruktur pengawasan dan keterbatasan jumlah personel serta sumber daya pendukung diikuti rendahnya kesadaran warga dan lemahnya kolaborasi antarinstansi. Oleh sebab itu penguatan kapasitas mekanis dan pemanfaatan teknologi pemantauan lingkungan serta perluasan partisipasi masyarakat dan kerja sama antar lembaga menjadi sangat krusial demi meningkatkan efektivitas Green policing. Kegiatan Green policing mampu berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mendorong perlindungan lingkungan serta pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau sekaligus memainkan peran fundamental dalam mendukung upaya konservasi lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fitra Ramadhan, A., & Fikma Edrisy, I. (2026). Green Policing sebagai Upaya Preventif dan Represif terhadap Kerusakan Alam di Riau. Journal Evidence Of Law, 5(2), 1160–1171. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2571
Section
Articles

References

Adrianto, H. A., Spracklen, D. V, Arnold, S. R., Sitanggang, I. S., & Syaufina, L. (2020). Forest and Land Fires Are Mainly Associated with Deforestation in Riau Province , Indonesia. Remote Sens, 12(3), 1–12.

Anhar, I. P., Mardiana, R., & Sita, R. (2022). Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut terhadap Manusia dan Lingkungan Hidup ( Studi Kasus : Desa Bunsur , Kecamatan Sungai Apit , Kabupaten Siak , Provinsi Riau ) The Impact of Forest and Peatland Fires on Humans and The Environment ( Case Study : Villa. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat, 6(1), 75–85.

Damanik, O., Yayuk, A., & Rahayu, S. (2021). Kolaborasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Ditinjau Dari Model Tata Kelola Kolaboratif Collaboration on Forest and Land Fire Prevention in Riau Province Viewed from the Collaborative Governance Model. PUBLIKAUMA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 9(2), 44–54.

Darmawan, B., Johar, O. A., Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Kuning, U. L. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 1(1), 37–43.

Fitri. (2024). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Dan Budaya, 3(2), 415–430. https://doi.org/10.55606/mateandrau.v3i2.2902

Fuad. (2020). Socio Legal Research Dalam Ilmu Hukum. Jurnal Widya Pranata Hukum, 22(2), 61–64.

Georgiades, G., Papageorgiou, X. S., & Loizou, S. G. (2019). Integrated Forest Monitoring System for Early Fire Detection and Assessment. 2019 6th International Conference on Control, Decision and Information Technologies (CoDIT), 1817–1822. https://doi.org/10.1109/CoDIT.2019.8820548

Hutapea, T. P. D. (2018). The Implementation Of Medical And Social Rehabilitation For Indonesian National Armed Forces Personnel In Court Decision. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 67–86.

Ines, A., Kriswandaru, A. S., Thamrin, A., & Ida, N. (2025). Peran Kebijakan Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Keberlanjutan Ekosistem di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 680–690.

KLHK. (2024). Status Lingkungan Hidup Indonesia 2024. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Lengkong, F. Y., Pinori, J. J., & Bawole, H. Y. (2025). Efektivitas Aspek Pidana Dalam Upaya Konservasi Lingkungan Hidup Nasional Dalam Menanggulangi Degradasi Lingkungan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 4813–4832.

Lynch, M. J., & Long, M. A. (2022). Green Criminology : Capitalism , Green Crime and Justice , and Environmental Destruction. Annual Reviewers, 255–276.

Marito, C., Simon, A. J., & Sulhin, I. (2023). Governance Issues and Environmental Impacts of Oil Palm Plantations in Riau (A Green Criminology Overview). Journal of Social and Political Sciences, 6(1), 1–10. https://doi.org/10.31014/aior.1991.06.01.388

Muzakia, A., Pratiwib, R., & Zahro, S. R. A. (2021). Pengendalian Kebakaran Hutan Melalui Penguatan Peran Polisi Kehutanan untuk Mewujudkan Sustainable Development Goals. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 1(1), 22–44.

Nur, A., Roesadhi, A., Deli, A., Pasaribu, S., & Nasution, N. F. (2026). Instrumen Pengumpulan Data Dan Teknik Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif Data Collection Instruments And Data Collection Techniques For Qualitative Research. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawa Nusantara, 2(6), 14330–14344.

Nurse, A. (2017). Green Criminology: Shining a Critical Lens on Environmental Harm. Palgrave Communications, 3(10), 1–3. https://doi.org/10.1057/s41599-017-0007-2

Polri, D. H. (2026). Wujudkan Keadilan Ekologis, Polri Transformasikan Peran Lewat Konsep Green Policing. Humas Polri.

Rais, S., & Erdianto, E. (2022). Kebijakan non penal dalam penanggulangan kebakaran lahan dan hutan oleh kepolisian daerah riau berbasis teknologi aplikasi dashboard lancang kuning dikaitkan dengan upaya pencegahan tindak pidana pembakaran lahan dan hutan. Eksekusi, 4(1), 22–52.

Ramdani, J. (2023). Inovasi Green Police Dalam Lensa Polri Yang Presisi: Kolaborasi Pencegahan Dan Penindakan Kerusakan Sungai Citarum. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(3).

Rismanto, P., & Bayunarendro, M. K. (2024). Indonesia ’ s Environmental Crimes : A Critical Perspective of the ‘ State ’ as the ‘ Victim .’ Jurnal Ilmu Kepolisian, 18(3), 398–408.

Romualdo, A. Q., & Robles, A. C. M. O. (2023). Towards a sustainable green policing: A Delphi-based forecast of sustainability indicators for law enforcers. Global Sustainability Research, 2(3), 52–59.

Setiadi, W. (2018). Penegakan hukum: kontribusinya bagi pendidikan hukum dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. Majalah Hukum Nasional, 1–22.

Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris. Jurnal Serambi Hukum, 16(02), 101–113.

Tourangeau, W. (2022). A Systems ‑ Based Approach to Green Criminology. Critical Criminology, 30(4), 983–999. https://doi.org/10.1007/s10612-022-09627-y

Utami, P. N., Primawardani, Y., & Penelitian, B. (2021). Upaya Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Terhadap Kebakaran Hutan Bagi Masyarakat Riau (Efforts To Fulfill The Right To The Environment To Forest Fires For The People Of Riau). Jurnal HAM, 12(3), 1–12.

Wahyudi. (2025). Kapolda Riau Perkenalkan Konsep Green Policing untuk Pemolisian Ramah Lingkungan. Riau Realita.

Wijaya, M. F. A., Cornelis, V. I., & Hamdani, F. (2025). Analisis Yuridis Pembinaan Masyarakat Oleh Kepolisian Terhadap Peningkatan Partisipasi Warga Dalam Program Keamanan Lingkungan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(3), 3923–3934.