Kajian Yuridis Terhadap Pembagian Tanah Sebagai Harta Bersama Yang Masih Ditangguhkan Sebagai Jaminan Hutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Kupang Nomor 163/Pdt.G/2022/Pn Kpg)

Main Article Content

Paramita Oktaviani Rihi Kana
Juliana Susantje Ndolu
Husni Kusuma Dinata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pembagian tanah sebagai harta bersama yang masih dibebani jaminan utang serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 163/Pdt.G/2022/PN Kpg. Permasalahan penelitian berangkat dari adanya objek berupa tanah seluas 260 m² beserta bangunan yang diperoleh selama perkawinan, tercatat atas nama salah satu pihak, dan kemudian dijadikan jaminan utang kepada Bank BTN. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan tanah sebagai harta bersama, kewenangan melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama, serta pelaksanaan pembagian ketika objek masih terikat Hak Tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum dianalisis melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, doktrin, serta penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah dan bangunan yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meskipun tercatat atas nama salah satu pihak. Namun, pembagian objek secara langsung tidak dapat mengesampingkan Hak Tanggungan yang melekat pada tanah karena kreditur memiliki kedudukan hukum yang harus dilindungi. Pertimbangan hakim menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan hak mantan suami dan mantan istri dengan kepentingan kreditur. Penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi relevan karena objek harta bersama masih dijadikan agunan utang. Putusan niet ontvankelijke verklaard menunjukkan adanya hambatan hukum terhadap pelaksanaan pembagian objek selama hubungan jaminan masih berlangsung, tanpa serta-merta menghilangkan status tanah sebagai harta bersama.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Paramita Oktaviani Rihi Kana, Juliana Susantje Ndolu, & Husni Kusuma Dinata. (2026). Kajian Yuridis Terhadap Pembagian Tanah Sebagai Harta Bersama Yang Masih Ditangguhkan Sebagai Jaminan Hutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Kupang Nomor 163/Pdt.G/2022/Pn Kpg) . Journal Evidence Of Law, 5(2), 1143–1159. https://doi.org/10.59066/jel.v5i2.2569
Section
Articles

References

Alam, S. ., Aidil, A. M., & Hasanuddin. (2026). PROBLEMATIKA GUGATAN HARTA BERSAMA ATAS OBJEK YANG MASIH MENJADI AGUNAN BANK: ANALISIS PENERAPAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PASCA PERCERAIAN. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 586–600. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.572

Ati, M. P. R., Ismail, Y., & Ariesta, W. (2025). Akibat Hukum Dan Status Harta Dalam Perkawinan Campuran. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2371–2381. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1279

Azria Putri, A., & Mekka Putra, M. (2022). KEDUDUKAN HARTA BAWAAN DALAM PUTUSAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(4), 804-825. doi:10.24843/KS.2022.v10.i04.p08

Edlynafitri, R. S. (2017). Keabsahan Perjanjian Jaminan Hak Tanggungan Atas Objek Harta Bersama Tanpa Persetujuan Suami/Isteri [PhD Thesis]. Universitas Airlangga.

Khoiri, K. (2021). GUGATAN HARTA BERSAMA (TELAAH SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018). Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2(1), 62–71. https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12173

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2026).

Kurniawan, M. B. (2018). Pembagian harta bersama ditinjau dari besaran kontribusi suami istri dalam perkawinan. Jurnal Yudisial, 11(1), 41–53.

Lismanto, L., & Utama, Y. J. (2020). Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 416–433. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.416-433

Listyaningrum, N. (2022). Status Harta Bersama Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/PDT/2018). Indonesian Notary, 4(1), 3. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss1/3

Marta, R., Fendri , A., & Delfiyanti. (2024). Akibat Hukum Perceraian terhadap Harta Bersama yang Menjadi Agunan Pada Bank Nagari Cabang Pembantu Bawan: Studi Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 80/Pdt.G/2020/PA.LB. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 558-570. https://doi.org/10.31933/abfz2p49

Ni Putu Novia Apriyanti Ardani, Fatria Hikmatiar Al Qindy. (2024). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Bersama : Analisis Putusan Nomor 66/Pdt.G/2020/PN. Sel. Private Law, 4(3), 860-868. https://doi.org/10.29303/rdqqm551

Pasaribu, F. R. H., & Hoesein, Z. A. (2025). Kajian Komparatif terhadap Pengaturan dan Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Judge : Jurnal Hukum, 6(04), 1125–1139. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1803

Parlaungan Gabriel Siahaan, Ramona Febiola Simorangkir, Adelia Br Aritonang, Grace Claudia Valerina Saragih, Joya Urmila Lubis, Peter Patiangbanua Purba, & Trima Uasito Tampubolon. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Harta Bawaan yang Bercampur dengan Harta Bersama Akibat Pengelolaan Bersama: Studi Kasus dan Analisis Yuridis. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(1), 686–696. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5341

Putri, E. A. (2021). Buku ajar hukum perkawinan & kekeluargaan. Elfirda Ade Putri.

Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 163/Pdt.G/2022/PN Kpg (2022).

Ramayanti, R., Nuha, M. L., & Antasari, R. (2026). Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Islam dan Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 1045–1053. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1763

Risha Aprilia, Sepriyadi Adhan S, Elly Nurlaili, Nunung Rodliyah, & Dewi Septiana. (2026). Akibat Hukum Terhadap Pembagian Harta Bersama Yang Berstatus Terhutang : Studi Putusan Nomor 1614/Pdt.G/2024/PA.Tnk. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7300–7311. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6643

Sunarko, A. L., Turisno, B. E., & Prananda, R. R. (2024). Analisis Yuridis Pembagian Harta Bersama yang Sebagian Objek Sengketanya Masih Dibebani Hak Tanggungan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 130/Pdt.G/2019/PN Kpg). _82 PDT 2024 [Other, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro]. https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/23653/

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanmn Tugas Bagi Pengadilan, Legis. No. 3 (2018).

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Legis. No. 4 (1996).

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Legis. No. 5 (1960).

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Legis. No. 16 (2019).

Wardhani, N. E., Sepriano, S., & Yani, R. S. (2025). Hukum Perdata: Konsep dan Implementasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Alam, S. ., Aidil, A. M., & Hasanuddin. (2026). PROBLEMATIKA GUGATAN HARTA BERSAMA ATAS OBJEK YANG MASIH MENJADI AGUNAN BANK: ANALISIS PENERAPAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PASCA PERCERAIAN. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(1), 586–600. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v12i1.572

Ati, M. P. R., Ismail, Y., & Ariesta, W. (2025). Akibat Hukum Dan Status Harta Dalam Perkawinan Campuran. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2371–2381. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1279

Azria Putri, A., & Mekka Putra, M. (2022). KEDUDUKAN HARTA BAWAAN DALAM PUTUSAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(4), 804-825. doi:10.24843/KS.2022.v10.i04.p08

Edlynafitri, R. S. (2017). Keabsahan Perjanjian Jaminan Hak Tanggungan Atas Objek Harta Bersama Tanpa Persetujuan Suami/Isteri [PhD Thesis]. Universitas Airlangga.

Khoiri, K. (2021). GUGATAN HARTA BERSAMA (TELAAH SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018). Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2(1), 62–71. https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12173

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2026).

Kurniawan, M. B. (2018). Pembagian harta bersama ditinjau dari besaran kontribusi suami istri dalam perkawinan. Jurnal Yudisial, 11(1), 41–53.

Lismanto, L., & Utama, Y. J. (2020). Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 416–433. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.416-433

Listyaningrum, N. (2022). Status Harta Bersama Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/PDT/2018). Indonesian Notary, 4(1), 3. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss1/3

Marta, R., Fendri , A., & Delfiyanti. (2024). Akibat Hukum Perceraian terhadap Harta Bersama yang Menjadi Agunan Pada Bank Nagari Cabang Pembantu Bawan: Studi Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 80/Pdt.G/2020/PA.LB. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 558-570. https://doi.org/10.31933/abfz2p49

Ni Putu Novia Apriyanti Ardani, Fatria Hikmatiar Al Qindy. (2024). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Bersama : Analisis Putusan Nomor 66/Pdt.G/2020/PN. Sel. Private Law, 4(3), 860-868. https://doi.org/10.29303/rdqqm551

Pasaribu, F. R. H., & Hoesein, Z. A. (2025). Kajian Komparatif terhadap Pengaturan dan Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Judge : Jurnal Hukum, 6(04), 1125–1139. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1803

Parlaungan Gabriel Siahaan, Ramona Febiola Simorangkir, Adelia Br Aritonang, Grace Claudia Valerina Saragih, Joya Urmila Lubis, Peter Patiangbanua Purba, & Trima Uasito Tampubolon. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Harta Bawaan yang Bercampur dengan Harta Bersama Akibat Pengelolaan Bersama: Studi Kasus dan Analisis Yuridis. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(1), 686–696. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5341

Putri, E. A. (2021). Buku ajar hukum perkawinan & kekeluargaan. Elfirda Ade Putri.

Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 163/Pdt.G/2022/PN Kpg (2022).

Ramayanti, R., Nuha, M. L., & Antasari, R. (2026). Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Islam dan Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 1045–1053. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1763

Risha Aprilia, Sepriyadi Adhan S, Elly Nurlaili, Nunung Rodliyah, & Dewi Septiana. (2026). Akibat Hukum Terhadap Pembagian Harta Bersama Yang Berstatus Terhutang : Studi Putusan Nomor 1614/Pdt.G/2024/PA.Tnk. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7300–7311. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6643

Sunarko, A. L., Turisno, B. E., & Prananda, R. R. (2024). Analisis Yuridis Pembagian Harta Bersama yang Sebagian Objek Sengketanya Masih Dibebani Hak Tanggungan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 130/Pdt.G/2019/PN Kpg). _82 PDT 2024 [Other, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro]. https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/23653/

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanmn Tugas Bagi Pengadilan, Legis. No. 3 (2018).

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Legis. No. 4 (1996).

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Legis. No. 5 (1960).

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Legis. No. 16 (2019).

Wardhani, N. E., Sepriano, S., & Yani, R. S. (2025). Hukum Perdata: Konsep dan Implementasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.