Kepastian Hukum Penilaian Nilai Tanah sebagai dasar Penetapan Nilai Transaksi dan Pajak Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia

Main Article Content

Andhyka Muchtar
Eka Rizdky Handayani
Aphrodita Puspateja

Abstract

Penetapan harga tanah yang wajar seringkali ditetapkan oleh pemerintah tanpa aturan yang jelas, bahkan  sering kali bersifat subjektif dan cenderung fokus pada penetapan harga tinggi tanpa adanya perhitungan yang jelas dan transparan sebagai informasi publik dan berkepastian hukum. Oleh karena itu, Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran bahwa menetapkan nilai tanah yang yang wajar harus memiliki regulasi yang jelas sebagai bentuk kepastian hukum dan dapat    diakses oleh masyarakat sebagai informasi publik. Penelitian ini menerapkan metode doktrinal, dengan menggunakan pendekatan konseptual. Temuan dari penelitian mengindikasikan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang jelas mengenai nilai dan harga tanah yang wajar di setiap daerah. Ketiadaan kepastian mengenai nilai tanah dari pemerintah daerah menyebabkan ketidakjelasan dalam penafsiran pemerintah mengenai nilai tanah yang seharusnya. Akibatnya, penetapan harga tanah tampak tidak didasarkan pada prinsip yang jelas dalam menentukan nilai tanah yang sesuai.

Article Details

How to Cite
Andhyka Muchtar, Eka Rizdky Handayani, & Aphrodita Puspateja. (2026). Kepastian Hukum Penilaian Nilai Tanah sebagai dasar Penetapan Nilai Transaksi dan Pajak Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia. Indonesian Journal of Multidisciplinary Sciences (IJoMS), 5(2), 2088–2102. https://doi.org/10.59066/ijoms.v5i2.2868
Section
Scope of Articles: Law, Government, and Politics
Author Biographies

Andhyka Muchtar, Universitas Esa Unggul

 

 

Eka Rizdky Handayani, Universitas Esa Unggul

 

 

Aphrodita Puspateja, Universitas Esa Unggul

 

 

References

Adi, N. S. (2015). Analisa Zona Nilai Tanah Akibat Perubahan Penggunaan Lahan (Studi Kasus : Surabaya Timur). Tugas Akhir, JURUSAN TEKNIK GEOMATIKA Fakultas Teknik Sipil Dan Perencanaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 12.

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Gunung Agung.

Brotodihardjo, S. R. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT. Eresco.

Eckert, J. . (1990). Property Appraisal and Assessment Administration. Chicago, Illinois.

Erfani, T. T., Harsyiah, L., & Aini, Q. (2023). Identifikasi faktor yang mempengaruhi zona nilai tanah di kecamatan sumbawa menggunakan analisis korespondensi berganda.

Erwin, M., & Arpan, A. (2007). Filsafat Hukum. Palembang: Universitas Sriwijaya Press.

Hutasoit, B. (2011). Artikel Politik Hukum: Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch. https://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/10/07/artikel-politik-hukum-tujuan-hukum-menurut-gustav-radbruch/

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Cetakan ke- 3). Malang: Bayumedia Publishing.

Jamin, M. (2023). The Impact of Indonesia’s Mining Industry Regulation on the Protection of Indigenous Peoples. Hasanuddin Law Review, 9(1), 88–105. https://doi.org/10.20956/halrev.v9i1.4033

Judisseno, K. (1990). Perpajakan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivism hukum. Jurnal Crepido, 1(1).

Kelly, R. (1986). Property Tax Reform. Seminar Pembangunan Lahan Dan Perkotaan, 23.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum, edisi pertama, cetakan ke 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

MD, M. M. (2009). Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara.”

MemahamiKepastian (Dalam) Hukum. (n.d.). https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/02/05/memahamikepastian-dalam-hukum/

Mertokusumo, S. (1981). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Lyberti.

Mertokusumo, S. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mulyoto. (2016). Legal Standing. Yogyakarta: Cakrawala Media.

Nasucha, C. (1995). Politik Ekonomi Pertanahan dan Struktur Perpajakan Atas Tanah.

No Title. (n.d.). https://www.kompasiana.com/hamdanny/5e853bf6d541df10a61681b3/memahami-omnibus-law-sebagai-suatu-konsep-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan

Parmadi., A., Sari, S. S., & Yulianandha, M. A. (2026). Pemetaan Zona Nilai Tanah Mengunakan Metode Analitical Heirarchy Process (AHP) (Studi Kasus : Kecamatan Sewon, Kab. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta). Jurusan Teknik Geodesi, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Teknologi Nasional Malang.

Pasal 6 Ayat (1) Dan (2) Huruf a, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nom.

Pramana, A. Y. E. (2017). Analisis Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Nilai Lahan di Kawasan Perkotaan Yogyakarta Studi Kasus Kecamatan Ngaglik , Kabupaten Sleman , Daerah Istimewa. Prosiding Seminar Nasional XII “Rekayasa Teknologi Industri Dan Informasi,” 405–417.

Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Ratmono, D., & Cahyonowati, N. (2013). Kepercayaan Terhadap Otoritas Pajak Sebagai Pemoderasi Pengaruh Deterrence Factors Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PribadI. Jurnal Akuntansi Indonesia, 2(1).

Rizki, A. I. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Tinjauan Teoritis. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Sutawijaya, A. (2009). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nilai Tanah sebagai Dasar Penilaian Niali Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB di Kota Semarang. Economic Journal of Emerging Markets, 9(1). https://doi.org/10.20885/vol9iss1aa625

Utrecht. (2009). Kamus Istilah Hukum.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Wigyosoebroto, S. (2005). Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum.

Wolcott, R. C. (1987). The Appraisal of Real Estate American Institute of Real Estate Appraiser.